Tangkap Pelaku Sulap Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko, Tidak Perlu Tunggu Satgas
Hutan di Mukomuko sudah dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun sampai saat ini APH belum menangkap pelakunya. --firmansyah/rb
BACA JUGA:Kamu Pernah Melihat? Berikut 3 Jenis Ulat yang Bisa Menyamar Jadi Ular
Sebab bukti pelanggaran regulasi dan adanya data-data yang bisa didapatkan APH saat turun kelapangan biasa secara langsung menyeret aktor-aktor tersohor ini.
“Kami dari awal sangat yakin APH akan mampu menghentikan aksi kejahatan kehutanan ini, namun balik lagi sejauh mana upaya menghentikan hal tersebut yang tidak kami ketahui,”kata Baim.
Baim juga mengatakan, pembukaan kawasan hutan di Mukomuko ini sudah berlangsung cukup lama. Dibuktikan dengan temuan, usia tanaman sawit di kawasan hutan yang sudah tua. Bahkan sudah ada tanaman sawit yang minta dilakukan replanting kembali, karena buah sudah tidak produktif lagi. Maka dari itu, temuan tersebut membuktikan bawasanya kawasan hutan sudah dibuka sejak dulu. Tanpa adanya upaya penghentian dan penertiban dari penyelenggara negara yang memilik kebijakan.
“Daur tanam sawit ini 15 tahun dan harus dilakukan penanam ulang, agar dapat menghasilkan buah yang banyak. Maka dari itu, selama waktu tersebut, tidak ada sentuhan atau penghentian. Untuk itu dari pada tidak sama sekali lebih baik terlambat, agar APH menyeret aktor-aktor besar tersebut ke hadapan hukum, agar pengerusakan hutan negara di Mukomuko terhenti,”tutupnya.
Terpisah, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si. mengatakan, perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terpinggirkan.
Dari sudut pandang akademisi, alih fungsi hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.
“Ini bukan tindakan main-main, sebab selain dilindungi undang-undang kawasan hutan merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga dan tetap terjaga,”tegasnya.
Tidak dapat dipungkiri disampaikan Hefri, kawasan hutan disulap menjadi perkebunan sawit secara ilegal di hampir semua tempat tidak hanya di Mukomuko, biasanya tidak terlepas dari keterlibatan pemilik modal yang memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan.
Pemilik modal, dengan kekuatan finansial yang besar, sering kali menjadi aktor utama di balik praktik alih fungsi ini. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam banyak kasus seringkali mereka membiayai pembukaan lahan hutan secara illegal untuk perkebunan sawit. Tanpa mengindahkan aturan tata ruang dan persetujuan lingkungan. Praktik seperti inilah mengakibatkan pengabaian hak-hak masyarakat, komunitas lokal lainnya.
“Maka dari itu perubahan fungsi kawasan harus segera diakhiri, apalagi secara illegal,”tandasnya.
Perlu diketahui, Mukomuko memiliki kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konservasi (HPK). Untuk HP ada 3 dengan rincian HP Air Rami total luasan 5.068 Ha, HP Air Teramang dengan total luasan 4.780 Ha, HP Air Dikit dengan luasan 2.260. Kemudian 3 HPT dengan rincian HPT Air Ipuh l dengan total luasan 22.260 Ha, dan HPT Air Ipuh II dengan luasan 16.748 Ha, HPT Air Manjunto dengan luasan 25.970 Ha. Dan terakhir ada 1 HPK Air Manjunto dengan luasan 2.891 Ha.
Untuk kejadian hewan dilindungi konflik dengan warga kerap terjadi di Mukomuko setiap tahunnya, begitu juga dengan banjir, dan erosi dibantaran sungai.
Adapun anggota DPRD aktif dan non aktif serta pejabat dan mantan pejabat di Mukomuko yang diduga memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan dengan luasan yang cukup fantastis diatas 50 ha. BS miliki kebun di HP Air Rami. Kemudian di HPT Air Ipuh l ada WH, AG, dan RHD. Beralih ke HPT Air Ipuh ll ada ZMR, RSD, dan KR. Selanjutnya di HP Air Teramang ada WR, SDN, dan NM. Kemudian di HPT Air Manjunto ada AMH.