Tangkap Pelaku Sulap Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko, Tidak Perlu Tunggu Satgas

Hutan di Mukomuko sudah dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun sampai saat ini APH belum menangkap pelakunya. --firmansyah/rb

Tidak mungkin negara tidak memiliki dana untuk mengungkap pelaku kejahatan, serta kalah dengan pelaku-pelaku kejahatan.

“Ini negara saya, maka dari itu saya sangat tidak percaya jika negara tidak memiliki SDM dan biaya untuk mengukap tindakan kejahatan. Jika ini yang menjadi kendala APH mengungkap perkara ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Punya Ukuran dan Warna Bervariasi! Berikut 4 Jenis Ular Mamba Genus Dendroaspis, Paling Mematikan di Dunia

BACA JUGA:Pengadaan Alat Permainan Rp 1,1 Miliar Untuk 23 PAUD Masih Menunggu Juknis

Muslim juga menjelaskan penanganan kejahatan kehutan tidak perlu menunggu Satgas penertiban kawasan hutan, karena baik pembentukan di pusat, ataupun didaerah itu teknis saja. Sebab kejahatan kejahatan kehutanan yang terjadi ini jelas mengangkangi Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Berdasarkan pasal 17 ayat 2 huruf d. Setiap orang dilarang menjual, menguasai, memiliki, hingga menyimpan hasil perkebunan. Yang berasal dari kegiatan perkebunan di kawasan hutan, tanpa perizinan berusaha pemerintah pusat.

“Satgas itu hanya teknis, sudah sangat-sangat bisa APH ini masuk menyeret aktor-aktor besar ini kehadapan hukum. Namun memang balik lagi kemauan ada atau tidak,” tutupnya.

Sebelumnnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Yusmanelly S, MH saat di konfirmasi RB terkait pembentukan Satgas Penertiban kawasan hutan yang diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA:Dana BOS di Kaur Naik Rp 1 Miliar Menjadi Rp 19,3 Miliar

BACA JUGA:Sering Kali Seret Pengunjung Pantai! Berikut 3 Penjelasan Tentang Rip Current

Dimana diketahui hutan negara di Mukomuko banyak dijadikan kebun sawit ilegal oleh pejabat dan mantan Pejabat Mukomuko.

Kajari mengatakan untuk pembentukan Satgas didaerah masih menunggu petunjuk dari pimpinan.

“Untuk Satgas daerah kita masih menunggu petunjuk pimpinan,”singkatnya

Terpisah, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga menegaskan APH yang ada didaerah ini tidak perlu menunggu adanya Satgas yang dibentuk pemerintah pusat untuk menghentikan aktivitas perkebunan sawit ilegal dikawasan hutan.

BACA JUGA:Penyebab Hidung Tersumbat dan Cara Mengatasinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan