JPU Hadirkan 9 Saksi Tipikor Puskeswan Benteng, Ada Aliran Fee Rp38 Juta, PH: Patut Jadi Tersangka
PAKAI: Para terdakwa sedang bersiap meninggalkan ruang sidang terlihat para terdakwa sedang memakai rompi. WEST JER TOURINDO/RB--
“Kami tidak kenal dengan orang-orang yang ikut lelang jadi masalah peminjaman perusahan kami tidak tahu,” jelas Yusman.
Sementara itu setelah selesai persidangan JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari SH MH. menepis aliran fee pada persidangan ini terkuak.
Bahkan saat dikonfirmasi pada Pokja mereka tidak terima fee dari terdakwa Musmulyanto jadi untuk pembuktian fee nanti akan dihadirkan saksi yang memperkuat bahwa ada pengaturan fee oleh terdakwa Musmulyanto.
"Aliran fee itu semuanya yang mengatur terdakwa Mus Mulyanto, tadi dalam persidangan saksi dari Pokja mengaku tidak mendapatkan fee," jelas Dewi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk pihak yang tidak ditetapkan tersangka itu bukanlah urusan JPU Kejati. Sebab pihaknya menerima limpahan dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu,
Untuk kontraktor yang terima uang Rp38 juta pihakanya tidak tahu masalah itu.
“Kalau masalah pihak yang terima uang tidak ditetapkan tersanga bukan urusan kami itu penyidik Ditreskrimsus punya andil,” jelas Dewi.
Terpisah Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dannitas Subarja, Made Sukiade, SH menilai, keterlibatan pihak lain pada kasus korupsi di Dinas Pertanian Benteng merupakan kewenangan dari penyidik.
Memang tidak semua yang terlibat dijadikan tersangka, biasanya yang menjadi tersangka adalah pihak yang punya peran paling besar. Tetapi jika terbukti dan terkait dengan pasal 55, patut dijadikan tersangka.
"Kalau ada terkait dengan pasal 55 patut dijadikan tersangka," tutup Made