JPU Hadirkan 9 Saksi Tipikor Puskeswan Benteng, Ada Aliran Fee Rp38 Juta, PH: Patut Jadi Tersangka

PAKAI: Para terdakwa sedang bersiap meninggalkan ruang sidang terlihat para terdakwa sedang memakai rompi. WEST JER TOURINDO/RB--

Para terdakwa didakwa JPU telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar atas 7 pembangunan proyek Puskswan Benteng dan telah anggaran keseluruhan Rp4 miliar.

Keterangan dari saksi Supawan, dia yang mengusulkan ke Kementerian Pertanian proyek pembangunan Puskeswan tahun 2021 lalu. 

BACA JUGA:16 Ekor Ternak di Kampung Melayu Kota Bengkulu Terjangkit, Henny: Tidak Hanya PMK, Ada 2 Penyakit Berbahaya

BACA JUGA:1.035 Petani di Kota Bengkulu Masuk RDKK, Bulan Depan Bisa Tebus Pupuk Subsidi

Tetapi setelah proyek tersebut disetujui, Supawan tidak lagi menjabat Kadis Pertanian Benteng. 

Setelah tidak menjabat, Supawan tidak tahu menahu lagi seperti apa pengelolaanya.

Kemudian tiga saksi konsultan perencana adalah pihak yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa mengerjakan proyek di Dinas Pertanian Benteng. 

Setelah itu, ada fakta menarik terkait pemberikan fee dari para terdakwa kepada Pokja. 

Aliran fee proyek semuanya dikoordinir oleh terdakwa Mus Mulyanto. Hanya saja, lima orang anggota Pokja mengaku tidak mendapatkan fee yang dimaksud. 

Namun Saksi Yuman Azhari mengatakan bahwa mereka tidak pernah menerima fee dari terdakwa Musmulyanto, namun ada beberapa orang memberikanya uang bukan untuk fee.

Tetapi uang transport atau sekadar uang untuk membeli rokok senilai Rp3 juta dan nilai tersebut diberikan oleh terdakwa Joni Walker.

“Saya tidak terima fee yang mulia. Kalau uang untuk rokok sekadarnya itu ada Rp3 juta yang mulia,” Jelas Yuman.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tugas Pokja dalam proyek tersebut adalah memilih penyedia, melakukan evaluasi sekaligus menetapkan tender proyek. 

"Tugas kami mengevaluasi dan menetapkan pemenang," ujar Yusman saat ditanya hakim.

Pada penetapan pemenang memang ditetapkan berdasarkan ketetapan yang ada namun untuk orang- orang yang ada dalam CV atau PT itu tidak didikenal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan