JPU Hadirkan 9 Saksi Tipikor Puskeswan Benteng, Ada Aliran Fee Rp38 Juta, PH: Patut Jadi Tersangka
PAKAI: Para terdakwa sedang bersiap meninggalkan ruang sidang terlihat para terdakwa sedang memakai rompi. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendatangkan 9 saksi dalam sidang lanjutan perkara perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Sebanyak 9 saksi yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Supawan Said.
Kemudian tiga saksi konsultan perencana yang dipinjam oleh Rahmad Hidayat, dan anggota Budi Prasojo dan Eko Setyawan.
Terakhir lima saksi Pokja, yakni Yusman Azhari, Depi Susanti, Burhanudin, Ahmad Riki Eka dan Hatta Wijaya Putra.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Divonis Berbeda
BACA JUGA:Masih Tunggu Persetujuan, Rekomendasi Lelang Kadaluwarsa Maret
Dalam keterangan para saksi di persidangan yang digelar, Rabu, 22 Januari 2025 di PN Tipikor Bengkulu terkuak ada peminjaman perusahan.
Bahkan juga dalam persidangan terkuak ada saksi yang menerima aliran dana sebesar Rp38 juta, namun tidak menjadi terdakwa. Hal tersebut terungkap saat Mejelis Hakim mececar para saksi yang dihadirkan JPU.
Pengungkapan fakta tersebut terbuka setelah hakim menanyakan aliran dana, dari para saksi yang mereka ketahui dan saksi memberikan keterangan bahwa ada aliran ke kontraktor yang menjadi saksi pada sidang berikunya.
Perkara ini menyeret 10 terdakwa, mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.
BACA JUGA:Over Target Investasi 2024, Sektor Pertambangan Batu Bara Masih Unggulan di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Sertijab Jumat, Kasat Reskrim Sujud ke Polresta Bengkulu
Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.
Untuk terdakwa dari kontraktor meliputi Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja, Direktur CV. Bita Konsultan Nana Setiana. Kontraktor dari CV.Lavender Kurniasih, Pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau Joni Woker.