Pembiaran Hutan jadi Kebun Sawit Ilegal di Mukomuko, Muslim: Jangan Sampai Negara Kalah dengan Cukong
Alat berat terlihat beroperasi di kawasan Hutan Produki (HP) Air Teramang.--ist/rb
BACA JUGA:Peduli Kesehatan, Satgas Yonif 144/JY Membersamai kegiatan Posyandu Di Daerah Perbatasan RI-PNG
Sebab kepercayaan publik bisa menurun bahkan hilang dengan komitmen APH dalam menindak perkara-perkara yang besar.
“Kenapa kita bilang kejahatan kehutanan di Mukomuko ini adalah perkara besar atau kejahatan tingkat tinggi yang tidak boleh ditoleransi.
Sebab dampak yang dirasa tidak hanya pada masyarakat sekitar melainkan seluruh makhluk hidup. Dalam jangka waktu yang sangat panjang,” sampainya.
Lanjutnya, penanganan kejahatan kehutanan di Mukomuko ini tidak mesti ada delik aduan atau laporan.
BACA JUGA:Honorer Kategori R2 dan R3 Otomatis Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan BKD
Penegak hukum bisa langsung masuk menangani perkara tersebut, karena jelas ini merugikan negara, dan telah mengorbankan warga lokal.
Tentunya APH harus mengusut terlebih dahulu, untuk mengetahui bagaimana peristiwa pembukaan kawasan secara ilegal di kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan, bisa berlangsung aman.
“Kami berharap siapa pun itu yang terlibat dapat dimintai pertanggung jawaban.
Sehingga Mukomuko bisa terhindar dari bencana yang lebih besar, dan bisa datang kapan saja.
BACA JUGA:Kapan Isra Mikraj Tahun 2025? Berikut 3 Informasi Lengkapnya!
Yang dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa lebih banyak,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho, S.Hut membenarkan terdapat 80.22 Ha kawasan hutan negara yang menjadi wilayah kerja KPHP Mukomuko.
Tidak dapat dipungkiri dari total luasan tersebut, saat ini sebagai besar kawasan hutan sudah dibuka menjadi lahan perkebunan kepala sawit yang dimiliki perorangan.
Meskipun secara ekologis kawasan hutan ini berfungsi sebagai penyangga sumber penghidupan bagi masyarakat.