Menunggu Keterangan Ahli, Berkas Perkara KUR BRI Lebong Jilid II Segera Rampung

Senin 28 Apr 2025 - 22:18 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Riky Dwiputra

Tersangka berhasil diamankan, Rabu 26 Februari di Lampung. Untuk diketahui, perkara Jilid I, dengan terdakwa Nurul Azmi Riduan, sudah di Putus oleh Hakim PN Tipikor Bengkulu.

Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi KUR BRI unti Tes pada Jilid I.

BACA JUGA:Dugaan PT Alno Rusak Hutan Mukomuko, Aktivis Desak Tindakan Tegas

BACA JUGA:Dugaan PT Alno Rusak Hutan Mukomuko, Aktivis Desak Tindakan Tegas

Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan divonis 3 Tahun 6 Bulan pidana Penjara dan dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 Bulan pidana Penjara. Atas putusan itu, pihak Nurul Azmi Riduan melakukan perlawanan dengan mengajukan memori Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Dari banding yang dilakukan, Nurul Azmi Riduan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Priamair dan Subsidair JPU Kejari Lebong. Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL. Yang dikeluarkan pada 19 September 2024.

Atas putusan Banding itu, JPU Kejari Lebong mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung (MA). Namun sampai saat ini, memori kasasi yang diajukan Kejari Lebong belum ada perkembangan terbaru. 

Kategori :