Sehingga DS bisa diamankan tanpa perlawanan di rumah sewaannya di kawasan Kelurahan Lingkar Barat.
Saat ini tersangka DS sudah ditahan di Polsek Gading Cempaka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
DS dijerat Pasal 372 Kitab Undangan-Undangan Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Basis Data Bansos Berubah Lagi, Penerima di Bengkulu Utara Terancam Dicoret?
BACA JUGA:Terima Penambahan 200 Hektare, Total 400 Hektare Program Cetak Sawah Seluma Siap Digarap
"Tersangka ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan ancaman penjara selama 4 tahun. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy BD 4735 RB sudah di Polsek Gading Cempaka guna keperluan penyidikan lebih lanjut," tutup Agus Norman.
Kategori :