Genesis Bengkulu sendiri, lanjut Rahmad, terus mengawasi perkembangan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:30 Persen Tunjangan Guru Sertifikasi Tw I 2025 Terganjal
BACA JUGA:Desa Bersatu Siap Motori Program Bantu Rakyat
Meskipun sudah ada upaya dari berbagai pihak untuk menjaga tutupan lahan, namun tetap saja alih fungsi kawasan hutan, khususnya untuk perkebunan sawit, masih terus terjadi tanpa ada penyelesaian yang tuntas.
“Pemerintah daerah dan pusat harus benar-benar serius dalam menyelesaikan masalah ini. Jangan lagi ada kompromi dengan perusahaan nakal yang merusak lingkungan. Meskipun kami sadar, itu tidak mudah untuk dilakukan," tandasnya.
Sementara itu, kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut sebagai perpanjangan instansi terkait di Kabupaten Mukomuko.
Mengatakan belum mendapatkan informasi terbaru terkait pengusulan bentuk keterlanjuran kebun dalam kawasan hutan miliki PT Alno. Baik informasi dari DLHK Provinsi ataupun dari manajemen perusahaan.
“Belum ada informasi terbaru, yang kami dapat baik dari Provinsi ataupun pihak perusahaan,”sampainya.
BACA JUGA:Jelang Seleksi Kompetensi, Peserta PPPK Tahap II Diminta Persiapkan Diri
BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan Berpeluang Kembali ke MK, ini Kata Bawaslu hingga Pakar Hukum Tata Negara
Sebelumnya Aprin menyampaikan, beberapa tahun lalu pernah mendampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung, melihat lokasi perkebunan PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l.
Dari penyampaian tim BPKH kurang lebih waktu itu ada 30 Ha dari 200 Ha yang sudah ditanami sawit.
Namun hingga saat ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut mengusulkan keterlanjuran atau seperti apa.
“Sudah sangat lama pengurusan terkait keterlanjuran itu seharusnya sudah ada kepastian. Waktu mendampingi BPKH Lampung itu saya masih menjabat sebagai Kasi, jadi sudah lebih dari 3 tahun lalu. Yang pastinya kami tidak tau seperti apa kelanjutan prosesnya hingga saat ini. DLHK Provinsi lah yang bisa menjelaskan,”tandas Aprin.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Dukung Pengenalan Olahraga Panahan di Sekolah
BACA JUGA:Verifikasi Data TPP ASN Sudah 90 Persen, Segera Dicairkan