KORANRB.ID - Kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan PT (17) warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu berhasil diungkap Polresta Bengkulu dan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. Tersangka PT merupakan tersangka utama yang berusaha menghilangkan barang bukti dengan bermacam cara.
Mulai dari membuang jenazah 2 korban di lokasi berbeda, Abiyu (9) dibuang ke Muara Jenggalu dan Arjuna (8) dibuang ke dalam septic tank belakang rumah pelaku.
Titik temu kasus terungkap saat polisi menemukan petunjuk dari penemuan jenazah di Muara Jenggalu pada Minggu 20 April 2025.
Karung yang digunakan untuk membungkus jenazah terdapat tulisan "Ibrahim Tanjung Bengkulu" lengkap dengan alamat rumah.
BACA JUGA:Transparansi Dokumen, Setkab Kepahiang Gunakakan Aplikasi Srikandi Versi 3
BACA JUGA:Sekwan Kepahiang 'Digeser' jadi Staf Ahli, Wabup: Eselon 2 Juga
Setelah itu, polisi menelusuri pemilik karung tersebut.
Hingga akhirnya petunjuk mengarah ke rumah pelaku yang ada di Jalan Dewa Ruci, RT 05 RW 05, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Sesampainya di rumah pelaku pada Senin malam 21 April 2025, aparat gabungan melakukan penggeledahan dan menemukan karung yang sama persis dengan karung untuk membungkus jenazah di Muara Jenggalu.
Di tengah penggeledahan, salah satu personel yang melakukan penyisiran, mencium aroma busuk dari arah belakang. Aroma tersebut berasal dari septic tank berbentuk sumur yang letaknya di belakang rumah pelaku.
BACA JUGA:Pleno Tingkat Kecamatan Selesai, Rifai-Yevri Tetap Unggul di 7 Kecamatan PSU Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Istri Dominasi Kasus Gugat Cerai, Pengadilan Agama Curup Putuskan 504 Perkara Perceraian
Polisi kemudian membuka penutup septic tank, dan mendapati bungkusan karung terlihat kaki manusia. Diatas karung tersebut diletakkan daun sereh dan kapur barus, dengan maksud agar aroma mayat berkurang.
Disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos MH hanya satu dan dia adalah PT (17) tersangka utama dalam kasus ini.
"Tersangka membunuh korban pada 15 April 2025, hari dimana korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Akhirnya, pelaku memasukkan korban ke dalam karung yang sudah diberi pemberat berupa batu. Korban Abiyu dibuang ke Muara Jenggalu, sementara Arjuna tidak sempat dibuang, sehingga tersangka membuangnya ke dalam septic tank belakang rumahnya, atas hal tersebut kita pastikan tersangka hanya satu," jelas Kapolresta.