Tidak Hanya Kepala Dinas, Rohidin Juga Paksa Kepala Sekolah Setor Uang Demi Menang Pilgub Bengkulu

Senin 21 Apr 2025 - 12:11 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:7 JPU Ditunjuk, Buktikan Kasus Korupsi Kas Bank Plat Merah di Persidangan, Kajari: Tahap 2 Dalam Waktu Dekat

"Para terdakwa secara Primair didakwa dengan pasal 12 Huruf E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Nomor 20 tahun 2021, " ungkap Ade.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada para terdakwa apakah akan melakukan eksepsi atas dakwaan atau tidak. 

Namun ketiga terdakwa sepakat tidak akan melakukan eksepsi. Bahkan Rohidin secara tegas mengakuai bahwa dirinya memang memobilisasi ASN untuk menyetorkan uang demi pemenangan dirinya di Pilgub Bengkulu. 

"Saya memang melakukan Mobilisasi masa untuk memenangkan saya maka saya tidak ajukan Eksepsi," tutup Rohidin.

Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan lagi pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sakis. 

Kategori :