Anak Pukul Ibu Kandung Hingga Tewas, Pelaku Gangguan Jiwa

TKP: Lokasi kejadian pembunuhan ibu kandung di Jalan BLK Kelurahan Kota Medan Kota Manna Senin, 21 April 2025.-foto: rio/koranrb.id-
KOTA MANNA – Warga Jalan BLK Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, YE alias YU (60) tega menghabisi nyawa ibu kandungannya bernama Halim (95), Senin, 21 April 2025.
Tragedi berdarah tersebut terjadi saat korban sedang akan memberikan makanan kepada pelaku yang tiada lain anak kandungnya sendiri. Namun, saat memberikan makanan itu korban justru dipukuli hinggga tewas.
Korban dipukuli anaknya menggunakan tongkat bantu jalan yang terbuat dari besi stainless berkali-kali. Sehingga korban mengalami luka berat di bagian kepala hingga 54 jahitan.
Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Erik Fahreza, SH membenarkan ada tragedi pembunuhan di Jalan BLK dengan korban adalah ibu kandung pelaku.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Pertanyakan Kompetensi ASN di Jabatan Pemerintahan
BACA JUGA:Bahas Izin dan HGU Perusahaan Bermasalah, Dewan Panggil DPMPTSP
“Pelaku merupakan anak kandung korban. Pelaku sudah lama mengalami gangguan jiwa serta mengalami cidera pada kakinya. Sehingga dalam aktivitas berjalan menggunakan tongkat bantu jalan," kata Kapolsek.
Sambung Kapolsek, pihaknya baru mengetahui kejadian itu pada Senin siang sekitar pukul 11.50 WIB atau sekitar satu jam setelah kejadian. Saat itu, Piket SPKT menerima laporan dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Abdi yang mengatakan jika ada seorang laki laki melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Piket SPKT Polres BS bersama Unit Identifikasi dan Polsek Kota Manna langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan BLK.
BACA JUGA:Penyerangan di Jalan MT Haryono Kota Bengkulu, Motif Dendam Lama, Tersangka Ternyata Salah Sasaran
BACA JUGA:Porprov Resmi Ditunda, KONI Matangkan Persiapan
"Dari keterangan pihak Rumah Sakit As-Syifa, korban meninggal dunia karena mengalami luka robek di bagian kepala dengan 54 jahitan akibat dipukul benda keras," jelas Kapolsek.
Diterangkannya, atas kejadian ini pihak keluarga korban saat ini menolak untuk dilakukan visum atau autopsi terhadap korban. Bukan hanya itu, pihak keluarga korban juga menolak untuk dilakukan proses secara hukum serta menganggap kejadian tersebut merupakan musibah.
"Ya, keluarga korban menolak untuk dilakukan proses hukum. Sebab, pihak keluarga korban sudah menganggap kejadian ini sebagai musibah," pungkas Erik.