Tidak Hanya Kepala Dinas, Rohidin Juga Paksa Kepala Sekolah Setor Uang Demi Menang Pilgub Bengkulu

Senin 21 Apr 2025 - 12:11 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID -  Tak hanya memaksa kepala dinas saja, namun mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah disebut juga memaksa kepala sekolah untuk menyetor uang kepadanya untuk biaya operasional agar menang di Pilgub Bengkulu.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dibacakan di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Senin 21 April 2021 pagi. 

Sidang yang dipimpin hakm Paisol, SH, MH itu mendudukkan tiga terdakwa masing-masing mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Evriansya selaku Ajudan Rohidin yang berstatus ASN Kesra Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Pagi Ini Sidang Perdana Mantan Gubernur Rohidin,Pengamanan Ketat Dibantu Gegana Brimob

Dalam dakwaannya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus  membeberkan kronologi  pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Rohidin memang sudah tersusun rapi.

Dimulai dari pertemuan Rohidin dengan Isnan Fajri di ruang kerjanya, dan di ruang itulah Rohidin menyatakan bahwa dia ingin maju menjadi Calon Gubernur Bengkulu lagi.

Setelah pertemuan tersebut Rohidin kemudian mengumpulkan sejumlah pejabat ASN untuk berbincang mengenai langkah yang akan diambil guna memuluskan langkahnya menjadi Gubernur Bengkulu kembali.

Salah satunya yakni dengan meminta pejabat ASN untuk mengumpulkan uang untuk operasional dirinya selama menjadi Calon Gubernur.

Dan bila ada penolakan dari berbagai ASN di tingkat Kepala dinas dan kepala Badan, maka ancamananya adalah pencopotan dari jabatannya. 

BACA JUGA: Terseret Ombak Pantai Jakat, Warga Rawamakmur Ditemukan Meninggal Dunia

Selanjutnya, Rohidin meminta kepada Eselon 2 termasuk kepala sekolah untuk mengumpulkan uang guna akomodasi pemenangan pemilu, yang mana uang itu dikumpulkan melalui Evriansyah.

Tidak hanya dari Eselon 2, namun sejumlah kepala sekolah juga diminta untuk menyetorkan uang, termasuk dari eksternal ASN juga turut dipaksa menyetor uang. 

Bila tidak mau menyetorkan uang, maka jabatan pun akan melayang. Begitupun proyek-proyek yang dikerjakan akan dialihkan ke orang lain bila menolak menyetor uang. 

"Dari ASN yang ada di Pemprov Bengkulu juga turut mengumpulkan uang pada Rohidin jika tidak maka jabatan mereka terancam," ungkap Agus.

Atas serangkaian tindakan itu, disampaikan JPU KPK lainnya yakni Ade Azharie, bahwa ketiga terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kategori :