Meskipun demikian Herwan menyebutkan ketujuh Pejabat ASN Eselon II tersebut belum 100 persen dipastikan menduduki struktural jabatan Eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Belum tentu, bisa jadi, bisa jadi tidak,” pungkasnya.
Untuk itu uji kompetensi tersebut dilakukan untuk benar-benar menguji kompetensi masing-masing ASN agar dapat menyeleraskan dengan Visi Misi Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam sektor program kerja prioritas Bantu Rakyat menuju Provinsi Bengkulu Maju, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan.
Diketahui untuk Pejabat internal Pemprov Bengkulu hanya diikuti sebanyak 27 orang Pejabat ASN Eselon II saja, sebab beberapa yang lain belum mendapatkan rekomendasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) lantaran belum menjabat selama 1 tahun.
Untuk uji kompetensi ini sendiri memiliki beberapa tahap kualifikasi kompentensi seperti ujian tertulis, pemaparan konsep gagasan untuk menopang visi misi gubernur, rekam jejak, kepemimpinan, dan komunikasi internal yang menjadi dasar penilaian oleh Panitia Seleksi (Pansel) untuk memastikan kelayakan untuk berada di stuktural Pemprov Bengkulu dibawah kepemimpinan Gubernur H. Helmi Hasan, SE.