Mayoritas kendalanya karena tidak bayar pajak dan kondisi fisik kendaraan sudah rusak parah, tidak bisa lagi digunakan,” jelas Tim Penataan Aset sekaligus Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKD Seluma, Erwin Al Farid.
Menurut Erwin, penertiban ini dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah daerah mengelola asetnya secara akuntabel, efisien, dan sesuai peruntukan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah kendaraan yang diperiksa, mencakup 985 unit sepeda motor dan 470 unit mobil yang tercatat sebagai aset milik Pemkab Seluma.
Setiap kendaraan yang diperiksa didokumentasikan, dan setiap pejabat yang menjadi penanggung jawab wajib hadir.
BACA JUGA:Bupati Gusril Optimis Kaur Dapat Predikat KLA
“Setiap kendaraan kami data lengkap, baik kelayakan fisik, kelengkapan surat, pajak, dan penanggung jawabnya.
Pemeriksaan mobil dinas sudah rampung kemarin, hari ini sepeda motor.
Pemberitahuan ke semua OPD juga sudah disampaikan sebelumnya,” tambah Erwin.
Hingga Selasa sore, proses pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua hampir rampung.
BACA JUGA:Dinas Perkim Akan Temui BPPPS IV Terkait Rusun ASN Lebong
Tim aset berencana akan melakukan evaluasi menyeluruh dan menyusun rekomendasi yang akan dibawa ke Bupati untuk penindakan lebih lanjut.
"Dengan total 64 kendaraan dinas disita dalam dua hari, kegiatan ini menjadi langkah tegas Pemkab Seluma dalam penataan aset daerah, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan efisien,"pungkas Erwin.