SELUMA, KORANRB.ID – Upaya penertiban aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma terus berlanjut.
Setelah sehari sebelumnya menyita 17 unit mobil dinas, pada Selasa 15 April 2025, tim terpadu penataan aset kembali menyita sebanyak 47 unit sepeda motor dinas.
Penyitaan dilakukan karena berbagai permasalahan, mulai dari tidak membayar pajak hingga kerusakan parah yang membuat kendaraan tak layak pakai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan dan penertiban seluruh kendaraan dinas roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang dimiliki Pemkab Seluma, pelaksanaan dilakukan di Halaman Kantor Bupati Seluma.
BACA JUGA:Wacana Perayaan HUT ke-22 Seluma, Ada Usulan Acara Sederhana hingga Undang Sheila on 7
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto.
“Kita ingin pastikan kendaraan dinas digunakan oleh pejabat yang berwenang, sesuai peruntukan, serta taat pajak. Jika tidak memenuhi unsur-unsur itu, tentu kami tarik,” tegas Gustianto.
Pada hari pertama, tim menyita 17 unit mobil dinas karena pelanggaran serupa, termasuk tidak membayar pajak dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai jenjang jabatan.
Salah satu temuan mencolok adalah adanya pejabat eselon III yang menggunakan mobil dinas dengan spesifikasi untuk eselon II, hal ini dianggap tidak sesuai aturan dan harus ditertibkan.
BACA JUGA: Elva Susanti Terpilih Pimpin IBI Cabang Lebong
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua pada hari kedua, menunjukkan masalah yang tidak kalah serius.
Dari ratusan unit yang diperiksa, 47 unit sepeda motor dinas dinyatakan tidak layak digunakan karena kerusakan parah dan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Kendaraan-kendaraan tersebut langsung diamankan oleh tim aset untuk selanjutnya dilaporkan ke Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE., MM.
“Total sepeda motor yang disita hari ini sebanyak 47 unit.
BACA JUGA: NIP CASN Pemkab Kaur Masih Proses Pengajuan