Selain itu juga para saksi yang baru juga akan dihadirkan guna memperkuat dakwaan JPU.
BACA JUGA:Sakit Berat Bisa Digantikan, Kemenag Imbau 230 CJH Jaga Kesehatan Sebelum Berangkat
BACA JUGA:Total 1.800 Masyarakat Rejang Lebong Daftar Program CKG, Dinkes Catat 1.150 Warga Sudah CKG
Terdapat 4 orang saksi yang akan dipanggil dalam perkara ini pada persidangan berikutnya.
Keempat saksi yang dihadirkan ini adalah pihak yang menerima manfaat dari bantuan rumah BUMN PLN Kepahiang.
"Para petani kopi atau orang-orang yang menerima manfaat dari bantuan ini akan kita hadirkan total ada empat orang yang kita hadirkan jadi total saksi ada lima," tutup Febrianto.
Pemanggilan para saksi ini bertujuan untuk lebih memperkuat dakwaan JPU.
Bahwa terdakwa dalam hal ini adalah mantan petinggi Rumah BUMN PT PLN Kepahiang terbukti melanggar hukum dengan telah merugikan negara.
"Kita hadirkan saksi fakta ini salah satunya untuk membuat perkara ini lebih terang dan ingin mendukung dakwaan jaksa," jelas Febrianto.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ferdiansyah, SH mengatakan bahwa memang seharusnya saksi Yogi itu dihadirkan sebab dalam persidangan sebelumnya nama Yogi itu terseret.
Bukan hanya yang mengetahui perkara ini sejauh mana namun pihak yang diduga terlibat merugikan negara.
"Sudah jelas di persidangan sebelumnya nama Yogi itu diduga terlibat dan jaksa memang harus memanggil Yogi. Kita tidak ingin perkara ini samar kalau begitu unsur keadilan dalam perkara ini luntur, nama Yogi bukan kami atau jaksa yang memunculkan namun fakta persidangan," ungkap Ferdi.
Selain itu Ferdi juga menyinggung soal terdakwa tunggal dalam perkara ini. Menurutnya hal tersebut tidak masuk di akal.
“Tokoh (pelaku, red) utama pasti memerlukan teman untuk melancarkan aksinya dan itu rahasia umum dalam perkara TIpikor,” tutup Fredi.