KN Rp1,2 Miliar Korupsi Dana BOS SMPN 17 Belum Pulih, Aset Mantan Kepsek dan Bendahara Ditelusuri Jaksa

DIKAWAL: Terdakwa mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu, Imam Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd.I nampak dikawal Jaksa saat hendak persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Pasca dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Aset terdakwa mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu, Imam Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd.I mulai ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkulu Marjek Ravilo, SH, MH.

Ia mengatakan Jaksa mulai memantau dan merekap aset terdakwa yang terlibat dalam perkara Tipikor dana BOS tahun 2021-2022 SMPN 17 Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Harga Beras Lokal Naik, Petani Memilih Jual Keluar Kota

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Gubernur, 30 ASN Kabupaten Pindah ke Pemprov Bengkulu

Pemantau tersebut dilakukan sebab Kerugian Negara (KN) sebesar Rp1,2 miliar belum pulih maka dari itu upaya asset tracing dilakukan.

"Memang untuk KN dari perkara Tipikor Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu belum pulih saat ini kita sudah mulai melakukan pemantauan aset kedua terdakwa," ungkap Marjek pada RB 17 Februari 2025.

Marjek melanjutkan jika kedua terdakwa tidak memiliki harta sama sekali, maka hukuman penjara akan ditambah sesuai amar putusan.

Namun saat ini usaha tim asset tracing sedang melakukan pemantauan terhadap harta baik harta bergerak maupun harta nonbergerak.

BACA JUGA:Harga Gabah di Bawah Ketetapan Minimal, Pemkab Bengkulu Utara Tak Bisa Ambil Langkah

BACA JUGA:Polisi Temukan Transaksi Rp700 Juta di Situs, Diduga Judi Online Oknum PNS

"Saat ini kita masih membidik harta keduanya jika tidak ada lagi mau tidak mau hukuman subsidair harus dijalani kedua terdakwa," terang Marjek.

Penelusuran aset harus dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan