JPU Bakal Hadirkan Bawahan Eks Manager Rumah BUMN Kepahiang, PH Sebut Tipikor CSR PLN Tidak Mungkin Tunggal

Jumat 11 Apr 2025 - 22:51 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dari jumlah tersebut, Rp50 juta ditransfer ke terdakwa Agung. Sementara, Beni mengaku hanya menerima Rp10 juta. 

Tetapi uang Rp10 juta digunakan untuk rehap rumah kopi Rp3 juta dan Rp7 juta diserahkan kembali kepada terdakwa Agung. 

"Kalau proposal saya yang buat, tapi diperbaiki oleh Agung. Cairnya Rp70 juta, tapi saya menerima Rp10 juta, dan habis Rp3 juta saja lalu saya transfer pada Agung lagi," jelasnya.

Sementara itu ketika Majelis Hakim menanyakan ke terdakwa Agung uang yang ditranfer itu kemana, Agung menjelasan bahwa uang tersebut diminta oleh Yogi bawahannya.

Yogi mengatakan bahwa dirinya kekurangan uang untuk mengurus pemberkasan di Yogyakarta.

“Uang yag dikatakan saksi tidak pada saya, memang di rekening saya dikirim tapi sudah saya kirim ke Yogi,” jelas Agung.

Usai sidang, Hakim Ketua, Agus Hamzah SH MH memerintahkan agar jaksa kembali menghadirkan Yogi dalam persidangan.

Karena dari keterangan saksi yang diperiksa, peran Yogi sangat besar pada kasus tersebut. Karena pembuatan proposal dan sejumlah uang telah mengalir kepada Yogi. Yogi merupakan staf dari Agung.

"Jaksa tolong Yogi dihadirkan dalam persidangan," ujar hakim ketua.

Kategori :