Eksepsi Mantan Direktur RSUD HD Manna Ditolak Mejelis Hakim, Lanjut JPU Hadirkan Saksi
DIKAWAL: Terdakwa mengenakan rompi tahanan dikawal jaksa yang bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menolak eksepsi terdakwa mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM.
Diketuai Paisol, SH, Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan telah memenuhi unsur Pasal 143 ayat (1) dan (2) Kitab Undangan-undangan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan sela atas eksepsi Debi Purnomo yang terseret tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien dengan kerugian negara Rp330 juta dibacakan kemarin, 23 Januari 2025.
Selain terdakwa Debi, perkara ini juga menyeret terdakwa perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga Vina Fitri Yani.
BACA JUGA:Kades, BPD dan Perangkat Desa Lulus PPPK Terancam Digugurkan
"Berdasarkan berkas yang diberikan oleh JPU Kejari Bengkulu Selatan kita nyatakan lengkap baik secara Primair dan juga Subsidair, berkas tersebut dalam hukum sudah memenuhi unsur KUHAP," ungkap Paisol di muka Persidangan 23 Januari2025.
Sementara itu JPU Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH, MH mengatakan bahwa memang dalam putusan pengadilan yang dibacakan mereka menyatakan berkas JPU Kejari Bengkulu Selatan lengkap dan memenuhi unsur KUHAP tepatnya pada unsur pasal 143 ayat (1) dan (2).
"Hakim tadi memutuskan berkas kami lengkap, selanjutnya kami diperintahkan untuk menghadirkan saksi di sidang d egan agenda keterang saksi," terang Andi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah putusan sela ini, JPU akan turut menghadirkan saksi untuk saksi yang dihadirkan sebanyak 5 orang.
BACA JUGA:Festival Durian Rejang Lebong Berjalan Meriah, Ribuan Durian Dibagikan Gratis
BACA JUGA: 2 Terdakwa Tipikor Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Minta Bebas, Ini Pembelaan Lengkapnya
Kelima saksi tersebut dari berbagai unsur baik itu ASN pihak ketiga.
"Sidang lanjutkan kita akan hadirkan 5 saksi guna memperkuat dakwaan penuntut umum," terang Andi.