JPU Bakal Hadirkan Bawahan Eks Manager Rumah BUMN Kepahiang, PH Sebut Tipikor CSR PLN Tidak Mungkin Tunggal

Jumat 11 Apr 2025 - 22:51 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Kita hadirkan saksi fakta ini salah satunya untuk membuat perkara ini lebih terang dan ingin mendukung dakwaan jaksa," jelas Febrianto.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ferdiansyah, SH mengatakan bahwa memang seharusnya saksi Yogi itu dihadirkan sebab dalam persidangan sebelumnya nama Yogi itu terseret.

Bukan hanya yang mengetahui perkara ini sejauh mana namun pihak yang diduga terlibat merugikan negara.

"Sudah jelas di persidangan sebelumnya nama Yogi itu diduga terlibat dan jaksa memang harus memanggil Yogi. Kita tidak ingin perkara ini samar kalau begitu unsur keadilan dalam perkara ini luntur, nama Yogi bukan kami atau jaksa yang memunculkan namun fakta persidangan," ungkap Ferdi.

BACA JUGA:Sesuai Prediksi, Wings Air Berhenti Layani Penerbangan ke Bandara Mukomuko

BACA JUGA:Lantik 66 Pjs Kades di Lebong, Bupati: Mulai Bekerja Makmurkan Desa

Selain itu Ferdi juga menyinggung soal terdakwa tunggal dalam perkara ini. Menurutnya hal tersebut tidak masuk di akal.

 “Tokoh (pelaku, red) utama pasti memerlukan teman untuk melancarkan aksinya dan itu rahasia umum dalam perkara TIpikor,” tutup Fredi.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Kepahiang menghadirkan 4 saksi untuk membuktikan terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. 

Saksi yang dihadirkan di antaranya Pengurus Rumah Kopi Kepahiang, Beni Ardiansyah, Penerima Manfaat Kelompok Tani, Surman dan Widianto Widodo selaku Serta Dirut CV Habib Rido. 

Dalam persidangan terkuak fakta bahwa ada satu nama yang menjadi pengelola seluruh bantuan dari CSR PLN yakni tim Pengelola Rumah BUMN PLN Kepahiang Yogi yang tidak lain adalah bawahan dari terdakwa.

Terdakwa mantan Manager Yayasan Rumah BUMN 2021, Agung Yudha dalam aksinya telah merugikan negara hingga Rp403 juta.

Disampikan Widianto, awalnya mereka mendapatkan tawaran dari Yogi (bawahan terdakwa Agung, red) terkait bantuan CSR dari PLN. 

Mereka diminta mempersiapkan proposal pengajuan. Setelah proposal diserahkan kepada Yogi, kelompok tani menerima bantuan Rp75 juta. 

"Dari Rp75 juta itu, Rp50 juta kami belanjakan peralatan untuk mendukung kelompok tani, sementara Rp 25 juta diserahkan ke Yogi. Waktu kami mau serahkan kwitansi pembelian alat, Yogi mengatakan tidak usah, pakai foto saja," jelas Widianto.

Kemudian, saksi Beni mengaku rumah kopi yang dia kelola menerima bantuan CSR Rp70 juta. 

Kategori :