Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang digelar setelah sidak dilakukan.
Tujuannya adalah untuk merespons cepat persoalan harga TBS kelapa sawit yang belum sesuai dengan ketentuan pemerintah dan masih dikeluhkan oleh para petani.
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menjelaskan bahwa terdapat tujuh poin penting hasil rapat yang digelar pasca sidak Wakil Gubernur.
Salah satu poin utama adalah pemanggilan seluruh pimpinan PMKS untuk melakukan penetapan harga TBS bersama Gubernur dan Wakil Gubernur.
BACA JUGA:Pergi Mancing di Laut, 3 Nelayan di Kaur Selatan Diduga Hilang! Warga Mulai Lakukan Pencarian
“Dari hasil inspeksi kemarin, disampaikan ada tujuh poin penting.
Salah satunya, yaitu rencana pemanggilan seluruh pimpinan pabrik kelapa sawit untuk penetapan harga TBS bersama Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Rizon.
Adapun pemanggilan ini dimaksudkan agar terjadi keselarasan harga TBS di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, sehingga para petani sawit tidak lagi dirugikan akibat perbedaan harga yang tidak sesuai dengan regulasi.
Adapun 7 poin hasil rapat pasca sidak tersebut yakni, pabrik kelapa sawit diminta untuk mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Satpam Korban Pembacokan di Area Perkebunan Sawit Bengkulu Tengah Sudah Sadarkan Diri
Akan segera diterbitkan himbauan dan penegasan kepada seluruh pihak terkait agar mematuhi ketentuan tersebut.
Petani juga diimbau untuk mengirimkan buah sesuai standar mutu, tidak memanen buah mentah, dan menaati ketentuan lainnya.
Perusahaan diwajibkan menyampaikan invoice secara transparan sesuai permintaan Dinas TPHP, sebagai dasar penetapan harga TBS.
Diharapkan tidak terjadi deviasi harga yang tinggi antar pabrik kelapa sawit.
BACA JUGA:1 Unit Sepeda Motor Terbakar di Gunung Ayu Kota Manna Bengkulu Selatan, Ini Penyebabnya
Dinas TPHP bersama tim akan melakukan monitoring secara berkala ke seluruh pabrik kelapa sawit di Bengkulu.