“Kita harap cepat dirampungkan, kasian terdakwa yang ingin mendapatkan kepastian dalam proses hukum, belum lagi mempertimbangkan masa penahanan,” tutup Endah.
Diketahui Elpi Eriantoni yang dulunya menjabat salah satu Kabid di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah belum selesai menjalani hukuman pada perkara sebelumnya.
Karena pada Selasa 4 Juni 2024 lalu, Elpi divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Vonis tersebut didapat dari perkara korupsi TKA tahun 2017. Elpi juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar subsidair 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Dugaan PT Alno Estate Air Ikan Garap Kawasan Hutan Tak Kunjung Diproses
BACA JUGA:TPP PNS Dinkes Seluma Belum Dicairkan, Menunggu Puskesmas RGM Lengkapi Berkas
Sementara itu untuk terdakwa Harry pernah terlibat tindak pidana penggelapan, menerima vonis 1 tahun penjara pada bulan Desember tahun 2013 lalu.