Korupsi DKPTKA Rp1,7 Miliar, 2 Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng Dituntut Berbeda

SAMPAIKAN: Terdakwa mantan Bendahara Disnakertrans Benteng, Elpi Eriantoni sampaikan tidak terima atas tuntutan JPU Kejari Benteng. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menuntut dua terdakwa yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2018-2019 dengan Kerugian Negara (KN) capai Rp1,7 miliar.
Dua terdakwa yakni mantan bendahara Disnakertrans Benteng, Elpi Eriantoni dan Kabid Ketenagakerjaan, Harry Wahyudi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 16 April 2025, diketuai Majelis Hakim, Paisol,SH, MH.
Kedua terdakwa dituntut berbeda, begini pertimbangan JPU Kejari Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Upaya Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Dinkes Provinsi Bengkulu Skrining 9 Penyakit Ini
BACA JUGA:Nasib Nova Belum Aman: PSSI Belum Putuskan Tetap Tukangi Timnas U17
Terdakwa Elpi dituntut lebih tinggi dari terdakwa Hary sebab belum pulihkan KN.
Belum lagi terdakwa Elpi adalah residivis kasus korupsi dan saat juga sedang menjalani hukuman penjara.
Disampaikan JPU Kejari Benteng, Arif Widodo Pohan, SH bahwa kedua terdakwa dengan sah dan menyakinkan telah melakukan Tipikor dan dituntut Pasal 3 Jo pasal 18 Undangan-Undangan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Berdasarkan pasal tersebut kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara berbeda.
BACA JUGA:Ikuti Uji Kompetensi Pemprov Bengkulu, 7 Pejabat Eksternal Bakal Isi Kekosongan Jabatan
Terdakwa Hary Wahyudi dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan dibebankan pidana tambahan uang pengganti KN Rp416 juta, namun sudah dikembalikan.
Selanjutnya untuk terdakwa Elpi Eriantoni dituntut hukuman penjara selama 1,2 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.