BACA JUGA:Apel Perdana Bupati Choirul Huda, Ingatkan ASN Maksimalkan Kinerja
Sanksi untuk PNS yang tidak masuk kerja terdapat pada pasal 15 ayat 2 huruf d angka 4 berbunyi, jika ada PNS tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa memiliki alasan yang sah, maka PNS tersebut akan dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan yang bersangkutan.
Kemudian, untuk PNS yang tidak masuk kerja sebanyak 28 hari dalam satu tahun juga akan diberi sanksi pemecetan, atau pemberhentian dengan tak hormat.
Sedangkan, jika ada PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah selama 21 hari kerja dalam satu tahun, maka akan diberikan sanksi penurunan jabatan satu tingkat.
Juga pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.
"Kalau tidak masuk 10 hari berturut-turut maka sebenarnya gaji itu sudah bisa disetop. Jangankan 10 haru berturut-turut 10 hari tanpa keterangan dalam satu tahun saja ada sanksinya," tutupnya