KORANRB.ID - Ada fakta menarik saat Inspeksi mendadak (Sidak) yang dipimpin langsung Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP ke seputaran Taman Santoso, Terminal dan Pasar Kepahiang, Selasa 8 April 2025.
Ia mengungkapkan sudah 10 tahun terakhir potensi pendapatan daerah (PAD) dari kawasan Terminal Pasar Kepahiang, yang semestinya diperoleh Pemkab Kepahiang 'menguap'.
Jumlahnya pun lumayan besar, hitung-hitungan kasar yang dilakukan bupati potensi PAD yang semestinya diperoleh daerah selama 10 tahun terakhir mencapai Rp2 miliar.
"Ini kan gila namanya. Aset, kita yang punya. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di Terminal terus ditarik retribusi, tapi pendapatan yang mestinya kita peroleh malah diambil alih oknum-oknum," sorot bupati.
BACA JUGA:Insentif Nakes Belum Dibayar, Komisi I DPRD Rejang Lebong Panggil Managemen RSUD
BACA JUGA:Dewan Meminta APH Usut Dugaan Sawit PT Alno Masuk Kawasan Hutan Mukomuko
Karena ini pula, dirinya secara tegas berkeinginan menertibkan kawasan Terminal maupun seputaran Taman Santoso dan Pasar Kepahiang bebas dari praktik-praktik pungutan liar (Pungli).
"Faktanya kan, di lapangan ada pedagang yang bayar rutin iuran. Sudah 10 tahun terakhir praktik ini terjadi. Hitungan kita, ada potensi pendapatan daerah sampai Rp2 miliar yang hilang," papar bupati.
Sebagai kepala daerah, ia merasa berkewajiban menjaga seluruh aset-aset daerah yang terbengkalai maupun telah disalahkan gunakan. Pihak yang berwajib pun diminta ikut memperhatikan, terkait indikasi terjadinya Pungli di Terminal Pasar Kepahiang.
"Jangan salah-salah, Terminal ini adalah aset daerah yang sudah tergadai 10 tahun. PAD kita bocor, hampir Rp2 miliar di sana. Saya sebagai bupati, wajib menyelamatkan aset daerah ini. Apa pun bentuknya, saya tak peduli," tegas bupati.
BACA JUGA:Perkuat Alat Bukti, Jaksa Pastikan Panggil Anggota DPRD Kaur Periode 2019-2024
BACA JUGA:Sekda Lebong Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kooperatif
Terlepas dari itu semua, bupati juga menyampaikan apa yang dilakukan pihaknya adalah untuk menegakkan aturan. Dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan jalan, sesuai juga peraturan menteri perhubungan yang menyebutkan jika trotoar menjadi hak pejalan kaki.
Pemkab juga memiliki payung hukumnya lewat, Perda No 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum maupun Perda No 2 Tahun 2017 tentang penataan pedagang kaki lima.
Termasuk juga dalam rangka menjalankan 100 hari kerja, dalam upaya merevitalisasi kawasan Terminal Kepahiang dan Taman Santoso. Jauh-jauh hari, pedagang kaki lima yang masih saja berdagang di kawasan terlarang telah diminta mengosongkan lapak dagangannya dan pindah ke lokasi yang telah ditetapkan Pemkab Kepahiang.