BACA JUGA:Bupati Kepahiang Nikahkan Putri Ketiga, Mantu Atlet Balap Sepeda Nasional
Arpi menambahkan, seluruh desa sudah melakukan musyawarah desa terkait verifikasi warga penerima bansos di desa tersebut.
Termasuk pengajukan pencoretan nama penerima bansos yang dinilai tidak layak secara ekonomi, karena sudah berkecukupan.
Namun tetap saja data harus selalu diperbarui 3 bulan sekali, kemudian tidak boleh dilakukan pemutusan warga sebagai KPM secara sepihak.
Sebab perubahan database penerima bansos harus menunggu petunjuk pusat. Baik penerima Bantuan sosial (Bansos), Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya.
“Tidak ada pekerjaan yang tidak dilakukan dengan tidak turun kelapangan. Selain itu juga jangan ragu untuk mengeluarkan KPM dari data penerima manfaat, meskipun nantinya kebijakan penuh kembali ke pemerintah pusat,” tandasnya