Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan akan secepatnya menyelesaikan berkas AK.
"Secepatnya diselesaikan, karena sudah disampaikan sebelumnya, masa penahanan mau habis," ujarnya.
Untuk pemeriksaan tersangaka sudah bejalan 9 kali dan memang masa penahanan tersanga sudah mau habis maka dari itu pihaknya akan melakukan perpanjang masa penahanan.
“Mengingat masa penahanan tersangka ini akan habis kami akan berkomunikasi ke pihak pengadilan untuk meminta perpanjangan waktu,” tutup Danang.
Sekadar mengulas berita sebelumnya, terungkap bahwa aliran dana yang digunakan tersangka salah satunya untuk hiburan malam.
BACA JUGA:Gubernur Helmi: Target Tahun Ini, RSMY Provinsi Bengkulu Naik Kelas dan Tipe
BACA JUGA: Terungkap Motif Pelaku Tega Tusuk Korban 14 Liang hingga Tewas
Tersangka yang terseret dalam kasus ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di instansi militer yang ada di Bengkulu yakni AK.
Plh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sumarinto, SH, MH melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH mengatakan, salah satu yang masih dilengkapi adalah nominal uang yang dinikmati tersangka AK.
Karena dari total kerugian Rp9 miliar, tidak semua dinikmati oleh AK, tetapi dinikmati tersangka lain yang merupakan prajurit militer.
Khusus untuk AK masih dilakukan perhitungan dan pendataan, berapa yang dinikmati dan digunakan untuk apa saja.
Sementara ini, dari penyidikan yang dilakukan, uang hasil Tipikor salah satunya digunakan tersangka untuk hiburan malam.
"Masih didalami semuanya, salah satunya pendataan uang korupsi digunakan untuk apa saja. Karena ketemu banyak, ada yang digunakan beli aset, ada yang digunakan ke dunia hiburan malam. Sekarang masih proses perhitungan kalau total kerugian negara," jelas Danang.
Danang belum menyebut kapan akan dilakukan pelimpahan tahap II, mengingat dalam waktu dekat masa penahanan AK akan habis.
Yang jelas pemeriksaan dilakukan agar berkas perkara lengkap dan pelimpahan tahap II dilakukan tepat waktu.
"Secepatnya dilakukan pelimpahan tahap II, karena waktu penahanan mau habis," imbuhnya.