KN Rp9 Miliar Dugaan Tipikor Tukin Prajurit Berpotensi Bertambah

FOTO: Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetiyo, SH, MH.--
KORANRB.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu lengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI di Bengkulu.
Selain adanya temuan fakta baru, penyidik juga melihat potensi Kerugian Negara (KN) bertambah.
Bertambahnya KN tersebut setelah penyidik menemukan beberapa fakta mulai dari tahun anggaran yang lebih dari 2023 dan ditambah lagi dengan bukan hanya dugaan korupsi pada Tukin, melainkan ada lagi beberapa item yang ikut diduga dikporupsi tersangka.
Namun demikian, hingga kemarin, 8 Maret 2025 Kejati Bengkulu belum menetapkan tersangka tambahan, masih tersangka AK (39) Warga Kota Bengkulu yang merupakan PNS menjabat sebagai Bendahara di instansi militer di Bengkulu.
BACA JUGA:Keakraban Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0407/Kota Bengkulu, Berbuka Bersama di Rumah Warga
BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Surati Bupati Terkait Nasib Dokter dan Bidan PTT, Kebijakan Penghapusan Non-ASN
Dibenarkan Kepala Kejati Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH melalui Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.
Danang mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus Tipikor Tukin Militer yang melibatkan tersangka AK.
Dari hasil penyidikan ada beberapa fakta baru yang timbul yakni pihaknya menemukan bukan hanya pada tahun anggaran 2023 saja yang diduga dikorupsi para tersangka.
“Jadi sprindik kita ini kan untuk penyelidikan 2023. Setelah kita dalami ternyata lebih jauh lagi ini sudah dilakukan, artinya bukan 2023 saja. Namun berdasarkan penyelidikan ini tersangka cuman mereka ini saja, salah satunya AK ini,” ungkap Danang.
BACA JUGA:Relokasi Pedagang ke PTM Usai Lebaran, Auning Darurat Pasar Purwodadi Akan Dilelang
Dengan ditemukannya fakta tahun yang lebih dari tahun 2023, maka potensi kerugian negara lebih dari perhitungan sebelumnya.
Jika sebelumnya masih estimasi sekitar Rp9 miliar hitungan dari internal kejaksaan, maka dilihat dari tahun yang bertambah lebih dari Rp10 miliar.