“Komitmen saya dan anggota Pansus masalah ini selesai dan ada kejelasan soal PT ABS ini terutama status perusahaan yang dinilai tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” kata Yaumil.
Sementara itu Ketua Tim Pansus soal PT Jatropha Solutions, Iin Setiawan mengatakan pihaknya telah memanggil pihak terkait soal PT Jatropha Solutions.
Pihak-pihak terkait tersebut diungkapkan Iin yakni Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Bapedda Litbang Bengkulu Selatan, DPMPTSP Bengkulu Selatan, Camat Pino Raya dan Camat Ulu Manna, serta Kantor ATR BPN Manna.
“Pemanggilan pihak terkait ini adalah pendalaman materi Pansus yang kita buat,” kata Iin.
BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran, Uji Coba MBG di Lebong Akan Berjalan
Lebih jauh Iin menjelaskan pembahasan yang dilakukan adalah masalah PT Jatropha Solution yang berlokasi di Kecamatan Ulu Manna dan Pino Raya.
“Awalnya kita bentuk pansus makanya kita undang pihak terkait untuk mendalami masalah plasma,” ujar Iin.
Selain itu, Pansus bersama pihak terkait tersebut membahas masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Jatropha Solution. Tim Pansus ingin mengetahui real HGU lahan.
Pembahasan lainnya tentang Daerah Aliran Sungai (DAS), tentang isu kuari dan soal Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Makanya kita gali, mereka (pihak terkait) siap dukung pansus dan turun ke lapangan,” kata Iin.