Tertibkan APS yang Melanggar Aturan, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Sampaikan Ini

TERTIBKAN : Tim gabungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan saat menertibkan APS peserta PSU Bengkulu Selatan Sabtu, 5 April 2025. --Rio Agustian

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di Bengkulu Selatan Sabtu, 5 April 2025.

Penertiban ini dilakukan bersama dengan Satpol PP, Polres, TNI, dan Panwaslu se Kecamatan Bengkulu Selatan.

Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengatakan, APS yang ditertibkan adalah APS yang mengandung unsur ajakan, seperti mohon doa, mohon dukungan, terdapat gambar paku coblos dan nomor.

Padahal APS tersebut jelas melanggar aturan dalam Pilkada.

BACA JUGA:Harga Bapok di Rejang Lebong Turun Pasca Lebaran

 Bawaslu Bengkulu Selatan telah memperingatkan agar kontestan Pilkada Bengkulu Selatan mematuhi aturan.

Sebab jangan sampai APS yang terpasang melanggar ketentuan Undang-undang No 10 tahun 2016 dan PKPU 13 tahun 2024.

 “Sosialisasi boleh, tapi tidak unsur ajakan dan melanggar perda,” kata Arif

 Berdasarkan pendataan Panwascam, terdapat 82 lebih APS yang melanggar aturan tersebar di wilayah Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Jaksa Siapkan Tuntutan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan

 Bawaslu juga telah mengimbau seluruh paslon untuk menertibkan secara mandiri APS yang melanggar aturan.

“Secara persuasif sudah kami ingatkan agar paslon dan tim untuk tertibkan APS yang melanggar aturan, ini kami lakukan atas dasar menertibkan aturan dan mewujudkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada yang tertib damai dan berwibawa,” tegas Arif.

 Bawaslu juga mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP serta panwascam yang telah membantu membersamai dalam upaya penertiban tersebut.

 “Termasuk tim paslon juga karena sebagian juga telah ditertibkan secara mandiri ada yang ditutupi ada yang diturunkan, silahkan tanggal 9 April 2025 pas masa kampanye dipasang lagi,” demikian Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan