Selain menyoroti kedisiplinan pegawai dalam masuk kerja, Sekda Seluma juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah, baik roda dua maupun roda empat, tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik atau liburan ke luar Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Masyarakat Merasa Terbantu Adanya Pasar Murah di Kebun Tebeng
“Mobil dinas boleh digunakan untuk kegiatan silaturahmi di dalam daerah, tetapi tidak boleh dibawa mudik atau berlibur ke luar Bengkulu. Kendaraan dinas adalah aset negara yang peruntukannya jelas, jadi harus digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara serta memastikan kendaraan dinas tetap dalam kondisi baik saat kembali digunakan untuk operasional pemerintahan setelah libur Lebaran.
Dengan adanya kebijakan ini, Hadianto berharap ASN Kabupaten Seluma bisa lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa meskipun lebaran adalah momen penting untuk berkumpul dengan keluarga, tanggung jawab sebagai abdi negara tetap harus diutamakan.
Sekda juga mengajak seluruh ASN untuk memanfaatkan cuti bersama dengan baik, tetapi tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dengan begitu, setelah libur panjang, mereka bisa kembali bekerja dengan semangat baru dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Seluma.
“Kami ingin semua ASN memahami bahwa kedisiplinan adalah bagian dari profesionalisme. Kita harus tetap bertanggung jawab terhadap tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.