Ditambahkannya, untuk sementara hasil penghitungan KN versi dari penyidik timbul yakni sebesar Rp4,8 miliar, itu di luar dari yang telah di titipkan pengembaliannya melalui Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
BACA JUGA:Disiapkan Lahan 5 Hektare Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat dari Tingkat SD Hingga SMA Beserta Asrama
BACA JUGA:Disiapkan Lahan 5 Hektare Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat dari Tingkat SD Hingga SMA Beserta Asrama
KN tersebut timbul dari beberapa kegiatan perjalan dinas fiktif yang dilakukan di Setwan Kaur salah satunya adalah pencatatutan nama tenaga honorer, hingga perjalan dinas fiktif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Setwan Kaur.
"Untuk KN sementara, hasil penghitungan versi tim penyidik sebesar Rp4,8 miliar namun itu tidak bisa kita jadikan dasar untuk melakukan penetapan tersangka," tukasnya.
Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan.