Berkas Selesai, Jaksa Panggil Anggota DPRD Kaur

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH--Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menyelesaikan berkas dokumen pemanggilan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019/2024.
Artinya dalam waktu dekat ini, para anggota DPRD Kaur tersebut akan memenuhi panggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan realisasi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023.
Sebagaimana diketahui, pada kegiatan perjalan dinas tahun anggaran 2023 terdapat kerugian negara dari kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kaur sebesar Rp 4,6 miliar.
Ini merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Beberapa anggota telah melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp 3,3 miliar, sedangkan sisanya di titipkan kepada tim penyidik Kejari Kaur.
BACA JUGA:Mendag Busan Pantau Harga dan Pasokan Bapok Sepekan Jelang Lebaran
BACA JUGA:2 Negara Asia Lolos Piala Dunia 2026, Timnas Buka Peluang: Berikut Hitung-hitungannya
Meskipun demikian, pemanggilan terhadap para anggota DPRD Kaur tetap akan dilakukan sebab akan ditelusuri apakah pada kegiatan yang mereka lakukan tersebut ada unsur atau upaya melawan hukum atau tidak.
Karena sampai dengan saat ini, memang belum ditemukan upaya melawan hukum yang dilakukan oleh para anggota DPRD Kaur dengan anggaran perjalan dinas tahun 2023.
"Pemanggilan anggota DPRD mungkin setelah lebaran, berkas pemanggilan juga sudah selesai sekarang masih menuntaskan pemanggilan para ASN Setwan," sampai Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH,
Selain anggota DPRD, yang dalam waktu dekat ini bakal di panggil adalah pihak travel yang ditemukan fakta bahwa ada upaya kongkalikong dengan pihak pemegang jabatan atau yang bertanggungjawab atas anggaran perjalan dinas.
BACA JUGA:Pelaku Industri Masih Optimis di Tengah Kontraksi Ekonomi
BACA JUGA:Gugatan Mantan Bupati Seluma Ditolak, Pemda Seluma Dapat Kepastian Hukum
Sebab ada upaya pemberian fee antara kedua belah pihak dalam melancarkan perbautan melawan hukum yakni kegiatan perjalan dinas fiktif.
Setidaknya bakal ada 5 pihak travel yang akan di panggil untuk dimintai saksi, karena tim penyidik telah menemukan bukti-bukti transfer antara pihak travel dengan pemegang kegiatan di Setwan Kaur. Mereka melakukan kegiatan perjalan dinas fiktif, contohnya perjalanan dinas yang hanya satu kali digelembungkan menjadi lima kali bahkan lebih.