Bupati Gusnan: Ternak Liar Hama Tanaman, Satpol PP Tegas

Jumat 21 Mar 2025 - 23:59 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki Perda nomor 09 tahun 2022 tentang penertiban hewan ternak. 

Dalam perda tersebut ada sanksi bagi pemilik ternak liar, salah satunya pengenaan denda uang. 

“Kami berusaha agar masyarakat tertibkan secara mandiri, tapi kalau tidak mau maka kami akan tertib paksa,” tegas Erwin

Kategori :