BINTUHAN, KORANRB.ID - Terhitung sejak 10 hari yang lalu, salah satu provider layanan telekomunikasi membangun sebuah tower atau menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai Base Transceiver Station (BTS) di Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan.
Sayangnya, informasi yang terhimpun pembangunan tower tersebut belum mempunyai izin yang jelas.
Salah satu izin yang belum lengkap dari persyaratan pembangunan tersebut yakni izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebab sampai saat ini PBG itu memang belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui OPD yang bertanggung jawab yakni Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Mukomuko Diduga Kuasai 2 Mobnas Baru, Bupati Segera Panggil Sekwan
Padahal izin PBG adalah salah satu syarat wajib, bagi setiap pihak yang ingin mendirikan sebuah bangunan dan sudah diatur dalam undang-undang.
Yang mana seharusnya, diajukan pemilik bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.
Sedangkan untuk kondisi bangunan tower di Desa Suka Bandung, bangunan sudah hampir selesai dikerjakan. Sedangkan izin PBG sampai dengan saat ini belum dikeluarkan oleh Pemkab Kaur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Kaur Dadang Supriyadi ST. M.E,
BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan Gaji Dosen, Disnakertrans Pastikan Sesuai UMP
"Untuk pembangunan tower di Suka Bandung, izin PBG masih berproses memang sampai dengan saat ini belum kita keluarkan," ungkap Dadang.
Disebutkannya, sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak yang mendirikan tower untuk penerbitan PBG.
Apabila berkas yang mereka ajukan nanti lengkap, maka izin PBG akan diterbitkan sebagaimana mestinya. Direncanakan Senin mendatang, izin tersebut akan diproses lagi.
"Kita masih menunggu berkas dari yang bersangkutan, kalau lengkap dan sesuai maka PBG dapat kita terbitkan," sampai Dadang.
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulai Baai Dilakukan April 2026 Mendatang