Izin PBG Belum terbit, Provider Nekat Bangun Tower di Kaur Selatan

Sabtu 15 Mar 2025 - 00:02 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

Sebaliknya Dadang menjelaskan, apabila nanti berkas dokumen penerbitan izin PBG nanti tidak sesuai maka izin tidak akan diterbitkan. 

Dampaknya nanti adalah, perizinan PBG pengurusan pembayaran pajak asuransi dan yang lainnya tidak bisa dilakukan. 

Sebab PBG adalah salah satu syarat agar, izin lain bisa diterbitkan, bahkan tower tersebut tidak bisa beroperasi apabila izinnya tidak lengkap.

"Kalau PBG tidak terbit, maka bangunan tersebut akan kesulitan untuk melakukan pengurusan lainnya," sampai Dadang.

BACA JUGA:Pastikan Pelajar Terdampak Banjir Tak Putus Sekolah: Perintah Bupati Rachmat

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kaur Saryoto S.Sos, M.Ling mengungkapkan terkait dengan perizinan tower tersebut sekarang semuanya telah diurus melalui aplikasi OSS. 

Sedangkan pihaknya hanya melakukan pengawasan.

Namun data terakhir yang dilihat saat ini izin tower tersebut memang belum terbit. Belum jelas apakah tower tersebut memang milik Indosat atau Telkomsel.

"Kalau di OSS, bisa kita lihat namun memang belum lengkap izin tower ini.

BACA JUGA:Pembayaran TPG Tak Lagi Telat, Pemerintah Pusat Mulai Salurkan Tunjangan Sertifikasi TW I

Lebih lengkap bisa langsung ke Bidang Cipta Karya PUPR," sampainya.

Sebagai informasi, bangunan ini dididirikan tepat di pekarangan belakang rumah Kepala Desa Suka Bandung Syahrul Ahdi. 

Kepada Kades pihak provider itu menyewa lahan dengan sistem kontrak selama 10 tahun dengan biaya kontrak per tahunnya sebesar Rp8 juta.

Mengenai izin di desa saat dikonfirmasi, Kades mengaku hanya membantu mengeluarkan izin lingkungan dan itu sudah dikeluarkan oleh pihak DLH.

"Kalau izin tower, pihak desa hanya mengurus izin lingkungan.

Sisanya saya tidak tahu, itu urusan dengan Pemkab Kaur," terang Syahrul. 

Kategori :