Bapenda Bengkulu Utara Laporkan 2 Pemilik Tower BTS ke Kejaksaan

Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, S.Pi--shandy/rb

KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. 

SKK ini adalah terkait tunggakan pajak dari dua wajib pajak sebagai tindaklanjut kerjasama antara Bapenda Bengkulu Utara dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk penagihan pajak daerah. 

SKK yang diterbitkan ini untuk penagihan pajak tower komunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) milik provider telekomunikasi.

Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman, S.Pi menerangkan jika penerbitan SKK tersebut untuk percepatan penagihan pajak daerah.

BACA JUGA:Imlek 2025, Vihara Buddhayana Bengkulu Siap Tampung Ratusan Umat

BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Semakin Memprihatinkan, Pemprov Bengkulu Bersurat ke Presiden

Ini lantaran ada dua pemilik tower BTS yang sudah menunggak pajak belasan tahun. 

“Kita sudah melakukan penagihan pajak secara kooperatif dengan menyurati pemilik tower BTS atau Provider, namun sampai saat ini belum ada pembayaran,” terangnya. 

Diterangkannya terdapat 10 Tower BTS salah satu provider menunggak pajak selama 13 tahun dengan nilai tunggakan Rp 96 juta. 

Selanjutnya ada 10 tower lagi milik salah satu provider dengan nilai tunggakan 46,5 Juta. 

BACA JUGA:Pelayanan Adminduk Tetap Buka Saat Hari Libur

BACA JUGA: Angkot Semakin Sepi Penumpang, Kenaikan Harga BBM Buat Sopir Merugi

“Kita juga sudah mengundang pemilik tower atau pihak provider untuk datang ke Bapenda, namun sampai saat ini jangankan membayar, pemilik tower juga tidak hadir memenuhi undangan,” terangnya.

Langkah penagihan yang dilakukan Bapenda juga sudah berjalan, bahkan salah satu pemilik provider yang juga menunggak belasan tahun sudah melakukan pembayaran Rp 172,5 Juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan