Guru Non-ASN Akan Dirumahkan, Bengkulu Utara Bakal Kekurangan Guru

Minggu 09 Mar 2025 - 22:34 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Bukan hanya jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun sekolah-sekolah juga harus melakukan pemberhentian pada guru non-ASN yang selama ini bertugas. 

Mereka yanga kan diberhentikan tersebut adalah yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Mereka yang akan diberhentikan tersebut secara keseluruhan baik yang dibayar oleh APBD yang selama ini berstatus guru bantu daerah ataupun mereka yang selama ini bekerja di sekolah-sekolah dengan status tenaga non-ASN sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd mengakui jika saat ini dilematis. 

BACA JUGA:Permudah Masyarakat Seluma Urus Adminduk, Cukup Temui Perangkat Desa dan Kelurahan

BACA JUGA:Kemenag Imbau Masyarakat Seluma Utamakan Bayar Zakat Fitrah dengan Beras

Selain memang harus mematuhi keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dengan merumahkan tenaga non-ASN tersebut.

Namun jika perumahan tersebut terjadi maka berpeluang kekurangan guru di Bengkulu Utara. 

“Kita dilematis karena saat dirumahkan mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, maka kemungkinan besar akan terjadi kekurangan guru di sekolah-sekolah,” kata Sugeng. 

Dalam perekrutan atau tes CPNS dan tes PPPK Tahap I yang sudah tuntas dan Tahap II yang saat ini masih berjalan.

BACA JUGA:Kasus ISPA Meroket di Awal 2025, Warga Seluma Diminta Waspada

BACA JUGA:Petani Selagan Raya Kembali Keluhkan Pasokan Air Irigasi

Tidak ada kuota untuk perekrutan CPNS maupun PPPK formasi tenaga guru. 

“Sehingga tidak ada penambahan guru dari seleksi CPNS dan PPPK maupun PPPK Tahap II baik yang sudah selesai maupun yang sudah berjalan,” terangnya. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga masih melakukan penghitungan kebutuhan dan kekurangan guru pasca kebijakan pemebrhentian tenaga non-ASN guru yang tidak  memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. 

Kategori :