Pulang Saat Istri Hendak Melahirkan, Oknum Guru Tersangka Asusila Terancam 20 Tahun Penjara
Polres Bengkulu Utara masih melakukan pemeriksaan pada JM (34) oknum guru yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan perbuatan asusila pada anak. --Tri Shandy Ramadani
KORANRB.ID - Polres Bengkulu Utara masih melakukan pemeriksaan pada JM (34) oknum guru yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan perbuatan asusila pada anak.
Ia ditahan lantaran dugaan melakukan perbuatan tersebut pada muridnya sendiri sejak awal 2024 lalu.
Pada koranrb.id, JM mengaku menyesali perbuatannya tersebut dan meminta maaf pad akorban maupun kelaurganya.
Ia juga mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan anak usia 12 tahun yang tak adalah muris korban di sekolah dasar tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejari Bakal Periksa Seluruh Mantan Anggota DPRD Kaur
“Saya meminta maaf dan menyesali perbuatan saya,” terangnya.
Ia juga mengaku panik saat megnetahui jika perbuatannya diketahui keluarga korban dan akhirnya melapor ke Polisi.
Hingga akhirnya ia memutuskan untuk melarikan diri ke Kabupaten Lebong.
“Saya panik, kelaurga saya juga sudah menyampaikan permohonan maaf pada kelaurga korban dan ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ternangnya.
Setelahs empat kabur sekitar 4 bulan sejak September lalou ketika perbuatannya dilaporkan pada Polisi.
Tersangka akhirnya memutuskan pulang lantaran sang istri akan melakukan persalinan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejari Bakal Periksa Seluruh Mantan Anggota DPRD Kaur
BACA JUGA:Dewan Soroti Dugaan Pungli Rp267 Ribu SMPN 19 Kota, Gunawan: Jika Terbukti Ditindak Tegas
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU. Rizky Dwi Cahyo, S.IK didampingi Kanit PPA Ipda. Freddy Silaen, SH menerangkan jika saat ini polisi masih pemberkasan.