Oknum Guru SD Bengkulu Utara Ditangkap Kasus Asusila pada Murid, Sempat Buron 4 Bulan

Oknum guru berinisial JM ditangkap Polres Bengkulu Utara terkait kasus pencabulan pada muridnya--Tri Shandy Ramadani

KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara akhirnya berhasil membekuk JM (34) oknum guru SD yang berstatus tersangka kasus dugaan perbuatan asusila pada muridnya sendiri sebut saja Mekar (12) bukan nama sebenarnya.

Oknum guru ini ditangkap Selasa 21 Januari 2025 sore. JM yang berstatus guru Non ASN ini dilaporkan oleh orangtua korban sejak September tahun 2024 lalu. 

Namun saat mengetahui dirinya dilaporkan, JM menghilang dan diketahui melarikan diri ke kabupaten lain di Provinsi Bengkulu. 

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi ksore tadi berhasil membekuk JM tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai, Warga Bengkulu Tengah Ditemukan Tak Bernyawa di Bebatuan

BACA JUGA:Kejari Lebong Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana PKK Lebong, Jois: Harusnya Usut Dana PKK dari 2019 sampai 2024

Perbuatan ini terjadi sejak awal 2024 lalu yang ketika itu korban duduk di kelas VI SD tempat JM mengajar. 

Tersangka setidaknya melakukan perbuatan asusila pada korban sekitar 11 kali. 

Mulai dari perbuatan cabul yang dilakukannya dengan memegang bagian sensitif korban. 

Hingga memaksa korban melakukan persetubuhan di kamar mandi sekolah, perbuatan tersbeut terjadi berkali-kali. 

Hingga akhrinya perbuatan tersebut diketahui oleh guru lainnya dan menyampaikan hal ini pada perangkat desa tempat korban tinggal. 

Mendapatkan kabar tersebut, orangtua korban mengklarifikasi pada sang anak yang mengakui apa yang sudah dilakukan JM padanya. 

BACA JUGA:Kejari Lebong Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana PKK Lebong, Jois: Harusnya Usut Dana PKK dari 2019 sampai 2024

BACA JUGA: Dugaan Pungli SMPN 19 Kota Bengkulu Menguat, Selain Iuran Musala dan Lapangan, Juga Ada Iuran Sampul Rapor

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan