KORANRB.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu tengah menunggu peraturan pelaksanaan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika menjelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu Peraturan Pemerinta (PP) Pusat.
“Untuk sistem dan teknisnya kita sampai saat ini masih menunggu PP,” terangnya.
Sri menerangkan, melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2025 menyatakan bahwa bagi peseta seleksi PPPK yang tidak dapat memenuhi formasi maka dinyatakan sebagai PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Lindungi Karya Seni, Lagu Lenggang Serawai Mendapat Sertifikat HAKI
BACA JUGA:Pasar Murah Sediakan Beras SPHP, Pemprov Koordinasi dengan PPI Soal Suplai Daging Beku
“Secara garis besarnya, mereka yang tidak memenuhi formasi itu diiumbau untuk tetap dipekerjakan seperti semula dengan gaji dengan besaran seperti sebelumnya,” terang Sri.
Ia menerangkan bahwa para tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya tidak lolos mengikuti seleksi PPPK Tahap I secara garis besar akan tetap dipekerjakan dan mendapatkan gaji seperti sebelumnya.
Sementara untuk penerimaan status sebagai PPPK Paruh Waktu masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, untuk itu Sri berharap agar para tenaga non-ASN yang sebelumnya tidak lolos agar bersabar menunggu ketetapan tentang mekanisme dari pelaksanaannya.
“Kita berharap agar tenaga non-ASN yang kemaren tidak dapat memenuhi formasi pada PPPK tahap I untuk bersambar sembari menunggu PPPK tahap II yang saat ini masih bergulir,” terangnya.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Bintuhan Fasilitasi Pedagang Takjil Jadi Merchant QRIS
BACA JUGA:Penyisiran Anggaran di OPD Pemprov Bengkulu, Usin: Tetap Penting Mengevaluasi Program Baru
Diberitakan sebelumnya, sejumlah guru honorer datangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu menuntut kejelasan Insentif dan Surat Keterangan (SK).
Ketua Aliansi Honorer R2R4 Provinsi Bengkulu, Eflin Suryadi mengatakan hingga saat ini insentif Desember 2024 lalu belum dibayarkan oleh Disdikbud Provinsi Bengkulu.
“Ada beberapa hal yang ingin disampaikan. Pertama menanyakan tentang dana insentif bulan Desember yang belum dibayarkan sampai sekarang (kemarin, Red),” kata Eflin.