Sementara dalam tradisi Islam, jin qorin berfungsi sebagai pendamping yang ditugaskan untuk setiap manusia.
Walaupun jin qorin sering kali dianggap sebagai penggoda yang mendorong manusia untuk berbuat dosa, ada juga pandangan bahwa mereka dapat memberikan inspirasi, mirip dengan bagaimana daimon berfungsi dalam mitologi Yunani.
Kisah penyair seperti Kuthayyir 'Azzah, Hassan ibn Thabit, dan Abu Nawas menunjukkan bagaimana konsep ini dapat berfungsi dalam konteks kreatif.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Kejatuhan Cicak ke Badan Membawa Sial, Benarkah
Mereka mengklaim bahwa karya-karya mereka terinspirasi oleh bisikan dari jin qorin, yang menunjukkan hubungan antara spiritualitas dan kreativitas.
Hal ini menciptakan jembatan antara dua tradisi yang berbeda, di mana entitas supernatural berperan dalam proses penciptaan seni dan sastra.
Selain itu, fenomena ini juga mencerminkan bagaimana budaya dan kepercayaan dapat saling mempengaruhi.
10. Bisakah jin berinteraksi dengan manusia secara fisik?
Dikutip dari laman Lapham's Quarterly, dalam banyak cerita rakyat, jin sering digambarkan memiliki sifat-sifat yang mirip dengan manusia, termasuk hasrat dan keinginan untuk berhubungan dengan manusia.
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa ini adalah bagian dari mitos dan tidak memiliki dasar dalam ajaran agama yang resmi.
BACA JUGA:Misteri dan Mitos Segitiga Bermuda, Ini Fakta dan Penjelasan Ilmiahnya
Dalam Islam, jin adalah makhluk yang diciptakan dari api dan memiliki kebebasan untuk memilih antara kebaikan dan kejahatan.
Walaupun ada banyak cerita tentang jin yang berinteraksi dengan manusia, baik dalam konteks positif maupun negatif, tidak ada bukti atau ajaran yang mendukung gagasan bahwa jin dan manusia dapat berhubungan seksual atau menghasilkan keturunan.
Kasus-kasus seperti yang dilaporkan oleh BBC tentang keluarga yang menggugat jin di pengadilan menunjukkan bagaimana kepercayaan terhadap jin masih kuat dalam masyarakat tertentu.
Namun demikian, sistem hukum umumnya tidak mengakui entitas supranatural dalam konteks hukum, sehingga kasus-kasus semacam itu sering kali tidak dapat dilanjutkan.
11. Macam-macam jin