Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Arief Wirawan SH, MH mengatakan, masih akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan terkait sidang PS yang diajukan salah satu terdakwa.
Untuk keteranga saksi ahli memang mendukung dakwaan secara penuh untuk tanggapan dari PH itu hak mereka.
"Terkait PS yang diajukan salah satu terdakwa, masih akan kami laporkan pada pimpinan. Jika ada petunjuk lebih lanjut nanti akan kami sampaikan, kalau pembuktian hari ini memang saksi menguatkan dakwaan" tutup Arif.
//Satu Terdakwa Titip Uang Rp98 Juta, Total KN Pulih Rp768 Juta
Terdakwa Ruben Hartanto selaku kontraktor mengembalikan kerugian negara Rp 98.794.459.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 27 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu setelah sidang berakhir.
JPU Kejati Bengkulu merespon baik hal tersebut dan berharap terdakwa lain bisa mengikuti hak tersebut.
Dengan ini total kerugian negara yang telah dikembalikan bertambah.
Sebelumnya kerugian negara yang dikembalikan mencapai Rp660 juta, dengan penambahan dari Ruben kerugian negara yang dikembalikan menjadi Rp768 juta lebih.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH,MH membenarkan pengembalian tersebut dengan dikembalikannya uang tersebut Kerugian Negara masih jauh dari kata pulih.
Harapannya dengan dikembalikannya uang dari terdakwa Ruben terdakwa lainya juga bisa mengikuti.
"Iya saat persidangan (kemarin, red), terdakwa Ruben Hartanto mengembalikan kerugian negara Rp98 juta lebih. Kami harap, apa yang dilakukan terdakwa Ruben diikuti terdakwa lain, sehingga kerugian negara bisa dipulihkan," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
Sebelum Ruben, ada terdakwa mantan Kadis Pertanian Benteng, Endang Sumantri dan kontraktor Joni Woker yang mengembalikan kerugian negara saat persidangan, Rabu 5 Februari 2025 lalu. Nominal kerugian negara yang dikembalikan Rp 153 juta dan Joni Woker Rp 30.
"Sebelumnya memang ada para terdakwa yang mengembalikan KN untuk total KN saat ini yang sudah dicicil sebesar Rp768 Juta," tutup Arif.