KORANRB.ID – Tiga ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu nyatakan proyek Puskeswan dan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) gagal konstruksi.
Tiga ahli tersebut yakni ahli kontruksi Rohman, ahli LKPP Fajuri dan ahli BPKP Ranto Nababan. Menyampaikan keterangan secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Kamis, 27 Februari 2025 diketuai Mejelis Hakim, Paisol, SH, MH.
Tiga ahli tersebut dalam persidangan menyatakan proyek gagal kontruksi hingga total loss.
Menyikapi hal tersebut Penasihat hukum (PH) terdakwa Wakil Direktur CV Elsafira Jaya Danitas Subarja, Made Sikade, SH meminta melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dan dikabulkan Majelis Hakim.
BACA JUGA:Penutupan Hari Bahasa Ibu Internasional 2025, Mendikdasmen RI Resmikan Gedung Balai Bahasa Bengkulu
Perkara ini menyeret 10 terdakwa yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.
Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Endang Sumantri, Kabid Peternakan sekaligus PPTK Watler, Gilbert Tampubolon.
Kemudian Kabid Penyuluhan Edi Pelita dan PNS Pemkot Bengkulu, Mus Mulyanto, sekaligus sebagai broker proyek.
BACA JUGA: Polda Bengkulu Gandeng Aliansi BEM dan OKP, Bagikan 1.400 Paket Sembako, Bedah 15 Rumah
Para terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 miliar dan sudah mengembalikan sebanyak Rp489.995.000.
Di muka persidangan Rohman selaku ahli kontruksi mengatakan dari 7 proyek Puskeswan dan BPP terapat 3 proyek gagal kontruksi.
Proyek dimaksud yakni proyek Puskeswan Merigi Kelindang nilai kontrak Rp715 juta, Puskeswan Talang Empat nilai kontrak Rp748 juta dan Puskeswan Pematang Tiga nilai kontrak Rp 717 juta.