KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah akan melaksanakan pemusnahan logistik-logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang lalu.
Apabila tak ada perubahan, pemusnahan akan dilaksanakan Jumat 28 Februari 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiki Helmansyah, S.Pd. Ia menjelaskan, awalnya logistik pelaksanaan Pilkada tersebut akan dilelang.
Namun saat ini sudah ada instruksi baru dari KPU RI terkait logistik ini. Dalam instruksi ini, KPU RI meminta KPU di setiap daerah untuk memusnahkan logistik Pilkada tahun 2024.
“Awalnya memang akan kita lelang. Tetapi sesuai instruksi langsung dari KPU RI, maka logistik Pilkada tak jadi dilelang dan akan dilakukan pemusnahan,” sampainya
BACA JUGA:Jelang Puasa, Elpiji 3 Kg Kembali Menghilang
BACA JUGA: Kasus PMK di Kota Bengkulu Mereda, Vaksinasi Tidak Dilakukan di Bangkahan
Lanjutnya, pemusnahan ini direncanakan akan dilaksanakan di gudang logistik KPU Bengkulu Tengah di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat. Apabila tak ada perubahan pemusnahan akan dilaksanakan pada hari Jumat 28 Februari 2025.
Dalam pemusnahan ini pihaknya akan mengajak stekholder yang ada, baik itu dari Polres Bengkulu Tengah, Kejari Bengkulu Tengah, Kodim 0407/Kota Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan undangan lainnya.
“Dalam pemusnahan ini akan mengajak stekholder yang ada. Sebab kita ingin semua stekholder menyaksikan pemusnahan logistik Pilkada ini. Kalau tak ada perubahan akan kita musnahkan Jumat di gudang logistik,” sampainya.
Disisi lain, Meiki juga menyampaikan, jika KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pemilihan tahun 2024.
BACA JUGA:Produk Unggulan IKM Mejeng di Toko IKEA Indonesia
BACA JUGA:Dinkes Provinsi Bengkulu Targetkan 100 Unit Ambulans Gratis
Dalam FGD ini KPU mengundang Bawaslu Bengkulu Tengah, para insan media, akademisi hingga LO pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan ini pihaknya laksanakan sebagai tindaklanjut dari surat dari KPU RI. Yang mana dalam surat tersebut KPU di setiap daerah diminta untuk menggelar FGD sebagai bahan laporan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Tengah.