Belum lagi apa yang dituntutkan para JPU dengan dalih keterangan saksi yang menyudutkan terdakwa mulai dari keterangan ahli yang tidak valid sehingga apa yang dituduhkan pada kliennya cacat demi hukum.
"Bagaimana mau menuntut klien kami, sedangkan apa yang menjadi bahan untuk menuntut itu tidak valid," jelas Saim.
Sementara itu PH terdakwa Zainul Abidin, Puspa Erwan, SH menyampaikan bahwa dalam perkara ini pihaknya juga meminta untuk klienya dibebaskan dari segala tuntutan. Sebab pada perkara ini andil dari terdakwa tidak ada.
BACA JUGA:Astaghfirullah! Video Perempuan Kepahiang 'Main' Sendiri Beredar, Sambil Dilihat Anak
Bahkan terdakwa yang adalah konsultan pengawas adalah pion pengganti dari konsultan pengawas sebelumnya.
"Kita juga meminta untuk klien kami agar dibebaskan dari segala tuntutan yang ada," jelas Puspa.
Sementara itu dalam JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Arif Wirawan, SH menyatakan bahwa mereka tetap pada tuntutan.
"Kami masih tetap pada tuntutan, kita lihat vonis mendatang," tutup Arif.