Menanti Vonis Perkara Jembatan Taba Terunjam, Penasihat Hukum Terdakwa: Optimis Onslag

Sabtu 22 Feb 2025 - 21:13 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Sebab mereka dengan pertimbangan ahli menyatakan proyek yang Klienya kerjakan adalah Proyek yang gagal konstruksi.

Namun dia berpendapat lain bahwa pekerjaan Jembatan tersebut adalah pekerjaan yang selesai.

Sebab saat ini jembatan Taba Terunjam sudah bisa dilalui, secara fungsi jembatan itu bisa digunakan.

"Jadi begini kenapa kami menganalisa bahwa dakwaan JPU tidak berdasar, sebab saksi yang kami hadirkan memperkuat anggapan kami bahwa jembatan yang dibuat tidak gagal konstruksi.

BACA JUGA:Wow! Berikut 4 Trivia Mata Burung, Bisa Melihat Lebih Baik dari Manusia

Belum lagi jika dinilai dari perhitungan yang ahli nilai apa yang dipaparkan ahli itu tidak valid," jelas Ranggi.

Kenapa tidak valid sebab dalam perhitungan Kerugian Negara ahli tidak cermat dalam menghitung melihat itu PH sepakat hitungan serta paparan ahli tidak valid.

"Dalam hitungan KN masuk akal atau tidak nol dikali hitungan hasilnya hitungan, dimana-mana hasilnya nol, jadi kami optimis vonis Onslag," terang Ranggi. 

Sementara itu PH, Mardi, Dr. Saim Aksanuddin, SH, MH menyampaikan dalam perkara ini klienya meminta bebas.

BACA JUGA:Menghuni Amerika Selatan dan Tengah! Berikut 4 Kadal dari Genus Basiliscus

Bukan hanya itu saja juga meminta untuk memulihkan nama baik terdakwa Mardi dari segala hukum yang menjerat klienya.

"Kita meminta serta memohon pada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Mardi dengan pertimbangan yang disampaikan pada berkas berikutnya.

Serta meminta untuk memulihkan nama baik terdakwa dari segala jeratan hukum yang ada," ungkap Saim.

Lebih lanjut Saim mengatakan bahwa pertimbangan meminta bebas adalah semua tuduhan yang diberikan JPU itu tidak berdasar.

BACA JUGA:Hati-hati! Berikut 4 Hal yang Tidak Boleh Kamu Lakukan saat Bertemu Anjing Liar

Dalam pelaksanaannya klienya hanyalah pihak yang melakukan perencanaan di awal proyek dan tidak memiliki potensi kerugian negara.

Kategori :