BENGKULU, KORANRB.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan penggantian jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020, tinggal agenda vonis majelis hakim.
Menghadapi sidang vonis yang direncanakan diselenggaran 26 Februari 2025 mendatang, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Panesihat Hukum terdakwa, Ranggi Setyadi, SH mengatakan dia optimis putusan terhadap kliennya, Ferra Lolita yang merupakan kontraktor atau pihak ketiga dalam proyek tersebut, adalah onslag.
Onslag atau putusan lepas adalah putusan dalam perkara pidana yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Ingatkan Sekolah Tidak Jual LKS dan Beratkan Siswa
Putusan ini terjadi ketika perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
"Kita Optimis bahwa vonis yang dijatuhkan pada Ferra akan Onslag sebab perbuatan Ferra tidak masuk dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu," ungkap Ranggi, Sabtu 22 Februari 2025.
Dalam perkara ini ada 2 terdakwa lain selain Fera Lolita. Yakni Mardi selaku PPK Kementerian PUPR, Zainul selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut.
Atas tindakannya ketiga terdakwa, JPU menuntut terdakwa merugikan Rp8,2 miliar dari nilai proyek Rp49 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek jembatan Taba Terunjam yang dikerjakan, menurut JPU berdasarkan hasil ahli bahwa bangunan tersebut gagal konstruksi.
Ranggi mengatakan apa yang dilakukan terdakwa memang memiliki unsur pidana.
Namun pidana yang mereka lakukan bukanlah pidana yang didakwakan dalam Berkas dakwaan.
Lebih jelas Ranggi mengatakan bahwa apa yang didakwakan JPU sebenarnya tidak berdasar.
BACA JUGA:Wow! Berikut 5 Spesies Prasejarah yang Menjadi Leluhur Langsung Hewan Modern