KORANRB.ID - Seluruh pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si. ditegaskannya, batas akhir penyampaian laporan ini adalah bulan Maret 2025.
Menurutnya, hal ini tidaklah sulit lantaran pada tahun 2024 lalu seluruh pejabat eselon II dan III mampu membuat LHKPN.
BACA JUGA:Pinjam Pakai Mobil Dinas Belum Diakomodir, Ketua Bawaslu Kerja Pakai Sepeda Motor
BACA JUGA:Bukan hanya Honorer, Nama-nama ASN Setwan Kaur Dicatut Juga Perjalan Dinas Fiktif
“Tahun lalu semuanya menyampaikan LHKPN. Kali ini mereka diminta untuk kembali melaporkan kekayaannya tepat waktu. Paling lambat Maret, semua laporan harus sudah terkumpul,” kata Sekda.
Penyampaian LHKPN ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat dalam mengelola kekayaan yang dimiliki.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir praktik korupsi serta memastikan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara berasal dari sumber yang sah.
BACA JUGA:Tunggu Putusan, Kejari Kaur Eksekusi Aset Terdakwa Tipikor DD Gunung Kaya, Pulihkan KN Rp611 Juta
BACA JUGA:Penertiban Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Kota Bengkulu Selama Ramadan Tunggu Surat Edaran
Serta memastikan bahwa seluruh penyelenggara negara di Pemkab Seluma tetap memegang teguh prinsip kejujuran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN, akan ada sanksi dari pemerintah daerah serta catatan khusus dari KPK.
Untuk petunjuknya, para pejabat diimbau untuk segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna mendapatkan informasi terkait formulir maupun tata cara pengisian LHKPN.
"Jika tidak melaporkan kekayaannya tentu akan menjadi perhatian KPK. Maka dari itu jangan sampai ada yang mengabaikan kewajiban ini,” tandas Sekda.